Natalius Pigai: Kewenangan Komnas HAM Tak Dilemahkan dalam Revisi UU
Menteri HAM Natalius Pigai memastikan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM, terutama dalam menerima dan menangani pengaduan. Pigai menegaskan substansi tersebut tidak masuk dalam item revisi. Ia juga mengkritik Komnas HAM dan menyebut proses penyusunan melibatkan banyak pakar serta mantan ketua Komnas HAM.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Kuota Impor BBM Swasta 2026: Peluang Tambah, ESDM Tunggu Data Konsumsi

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York
