KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka, Diduga Peras Anggaran Rp106 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau sebesar Rp106 miliar. Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, yang awalnya terjaring OTT, kini berstatus saksi dan dipulangkan. Kasus ini berawal dari pertemuan untuk membahas pemberian fee 2,5 persen atas kenaikan anggaran.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Prabowo Kenang: Pelatih Korea Tolak Libur Natal, Tetap Latih Kopassus

Intelijen Korsel: Trump-Kim Bertemu Maret 2026

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Sasar 5 Kategori Bisnis Unggulan

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

MKD Pangkas Titik Reses DPR, Pimpinan Segera Rapat Tindak Lanjut

Daftar Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Peringkat Pertama
