KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka, Diduga Peras Anggaran Rp106 M

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau sebesar Rp106 miliar. Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, yang awalnya terjaring OTT, kini berstatus saksi dan dipulangkan. Kasus ini berawal dari pertemuan untuk membahas pemberian fee 2,5 persen atas kenaikan anggaran.

Cari berita serupa