KPK Tangkap Gubernur Riau, Terbongkar Praktik Pemerasan Rp 7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas praktik pemerasan senilai Rp 7 miliar dari jajaran Dinas PUPR PKPP Riau. Modus yang digunakan termasuk istilah 'jatah preman', dan KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang.

Cari berita serupa