Kejagung: Pidana Kerja Sosial Gantikan Penjara, Jawa Barat Perdana
Kejaksaan Agung akan memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, dengan Jawa Barat menjadi daerah percontohan. Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, yang mencakup ketentuan pidana kerja sosial. Pengamat hukum menilai kerja sama ini penting untuk mempersiapkan implementasi bentuk hukuman baru tersebut.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Kemenkeu: Tarif Trump Tak Ancam Tekstil RI, Pabrik Asing Siap Relokasi

Trump Peringatkan Wali Kota New York: Hormati Washington atau Gagal!

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Bea Cukai & Polri Sita 87 Kontainer CPO, Ungkap Pelanggaran Ekspor Rp 28,7 M

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

Penjualan Rumah Terkontraksi, BI Ungkap 5 Biang Kerok Utama

Mengenal Rama Duwaji, Seniman Suriah Calon First Lady New York City
