Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Periksa Dirut PT Bismacinto

www.metrotvnews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka, dan gugatan praperadilannya ditolak. Terbaru, Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Bismacinto Perkasa, BPS, untuk memperkuat bukti. Kasus ini melibatkan pemaksaan spesifikasi Chromebook yang dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran karena ketergantungan internet.

Cari berita serupa