Ironi Eks Hakim Suap: Dulu Memimpin, Kini Memohon Vonis Ringan

nasional.kompas.com

Lima mantan hakim, termasuk eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, kini duduk di kursi terdakwa kasus suap CPO. Mereka mengakui menerima uang dari pengacara Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas. Di hadapan majelis hakim, kelimanya menyampaikan pledoi, menyatakan penyesalan mendalam dan memohon agar divonis seringan-ringannya, sebuah ironi dari posisi mereka sebelumnya sebagai pemimpin persidangan.

Cari berita serupa