Ironi Eks Hakim Suap: Dulu Memimpin, Kini Memohon Vonis Ringan
Lima mantan hakim, termasuk eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, kini duduk di kursi terdakwa kasus suap CPO. Mereka mengakui menerima uang dari pengacara Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas. Di hadapan majelis hakim, kelimanya menyampaikan pledoi, menyatakan penyesalan mendalam dan memohon agar divonis seringan-ringannya, sebuah ironi dari posisi mereka sebelumnya sebagai pemimpin persidangan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
