DPR RI Sepakati UU Ketenagakerjaan Baru, Jamin Kepastian Kerja Buruh

news.okezone.com

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati usulan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) untuk menerbitkan Undang-undang Ketenagakerjaan Baru. Keputusan ini diambil setelah diskusi tiga jam, dengan alasan UU 13/2003 sudah terlalu banyak direvisi. UU baru ini diharapkan lebih pro-pekerja, khususnya dalam menjamin kepastian kerja dengan menghapus praktik perjanjian kerja kontrak berulang yang merugikan.

Cari berita serupa