Cukai Rokok Sudah Tinggi, Kemenkeu Minta Kemenkes Ambil Alih Pengendalian Perokok

www.cnbcindonesia.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan instrumen cukai rokok sudah relatif tinggi, dengan tarif mencapai lebih dari 50% untuk golongan tertentu. Oleh karena itu, Kemenkeu menyerahkan kebijakan pengendalian jumlah perokok aktif di Indonesia kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menekankan pentingnya Kemenkes menyiapkan langkah lain selain instrumen harga untuk mengendalikan konsumsi rokok, dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi.

Cari berita serupa