LMKN Salurkan Royalti Rp2,5 Miliar ke LMK RAI, Tegaskan Patuh Regulasi

celebrity.okezone.com

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet senilai lebih dari Rp2,5 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menjelaskan distribusi ini dilakukan setelah LMK RAI melengkapi data. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan kegiatan ini sesuai Permenkum No. 27 Tahun 2025, menunjukkan LMKN menjalankan fungsinya dalam mengelola dan mendistribusikan royalti, serta terus berupaya memperbaiki tata kelola.

Cari berita serupa