LMKN Salurkan Royalti Rp2,5 Miliar ke LMK RAI, Tegaskan Patuh Regulasi
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet senilai lebih dari Rp2,5 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menjelaskan distribusi ini dilakukan setelah LMK RAI melengkapi data. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan kegiatan ini sesuai Permenkum No. 27 Tahun 2025, menunjukkan LMKN menjalankan fungsinya dalam mengelola dan mendistribusikan royalti, serta terus berupaya memperbaiki tata kelola.
Berita Terbaru

Apple Rilis iOS 26.1: Liquid Glass Kini Lebih Jelas, Pengguna Tak Lagi Kesulitan Baca Teks

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Kepercayaan Pasar Meningkat, MSIN Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Shox Rumahan Tutup Operasional, Startup Arisan Elektronik Bangkrut?

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Mesir Tolak Keras Rencana Trump: Pasukan Asing Tak Boleh Kelola Gaza
