PN Jakpus: Maybank Dihukum Kembalikan Rp30 Miliar, Ajukan Banding

www.cnbcindonesia.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus PT Bank Maybank Indonesia Tbk bersalah atas kasus fraud senilai Rp30 miliar. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan keluarga Kent Lisandi, menyatakan kerugian materiil Rp36,68 miliar, dan memerintahkan Maybank mengembalikan Rp30 miliar. Maybank Indonesia menghormati putusan namun akan mengajukan banding, menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

Cari berita serupa