PN Jakpus: Maybank Dihukum Kembalikan Rp30 Miliar, Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus PT Bank Maybank Indonesia Tbk bersalah atas kasus fraud senilai Rp30 miliar. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan keluarga Kent Lisandi, menyatakan kerugian materiil Rp36,68 miliar, dan memerintahkan Maybank mengembalikan Rp30 miliar. Maybank Indonesia menghormati putusan namun akan mengajukan banding, menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.
Berita Terbaru

Nintendo Fokus Penuh ke Switch 2, Penjualan Switch Pertama Tetap Lanjut

Rotasi Ekstrem Enzo Maresca: Bumerang bagi Chelsea di Liga Champions?

KPK: Dana Korupsi Abdul Wahid ke PKB Belum Terdeteksi, Rp2 Miliar Ditemukan

Belgia Sita Kargo Militer Swiss untuk Israel di Liege

Kontroversi Kim Kardashian: Manusia Tak Pernah ke Bulan?

Zulhas: Nelayan dan Peternak Masih Miskin, Pemerintah Siapkan 2 Ribu Kampung Nelayan

Tren "Your Algorithm" Instagram: Cara Mudah Bagikan Minat Kontenmu

Chelsea Jamu Wolves: Peluang Emas Perpanjang Rekor, Tim Tamu di Ambang Degradasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Vokasi, Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing

Abdullah Hammoud Menang Telak, Kembali Pimpin Dearborn sebagai Wali Kota
