Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik November 2025

www.metrotvnews.com

Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada bulan November 2025, memberikan penegasan penting bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan iuran agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau. Penetapan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Rincian iuran peserta mandiri tetap Rp150 ribu (Kelas 1), Rp100 ribu (Kelas 2), dan Rp42 ribu (Kelas 3), dengan subsidi Rp7.000 untuk Kelas 3.

Cari berita serupa