OJK Batasi Penagihan Pinjol: Debt Collector Hanya Boleh 90 Hari?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas waktu penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector maksimal 90 hari. Setelah periode tersebut, penagihan tidak dapat dilanjutkan, meskipun utang nasabah tidak serta merta lunas. Penyelenggara pinjol dapat melaporkan nasabah gagal bayar ke SLIK OJK, yang berakibat pada kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan. OJK juga menekankan penagihan harus dilakukan sesuai norma, tanpa ancaman, intimidasi, atau mempermalukan konsumen, serta memiliki jam operasional yang diatur.
Berita Terbaru

Transaksi Judi Online Anjlok 57%, PPATK Ungkap Penurunan Signifikan

Chivu Ungkap Alasan Lautaro Martinez Ditarik Keluar Saat Inter Lawan Kairat

LPEM FEB UI: Angka Pengangguran Turun, Tapi Jutaan Pekerja Setengah Menganggur

Insiden Miss Universe: Miss Meksiko Dimarahi, Kontestan Ramai-ramai Walk Out

Aditya Zoni Terpukul, Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Lapas: 'Mata Ditutup Saat Minum'

AHY dan Rusia Jalin 6 Kesepakatan, Dorong Maritim Indonesia

Meta Izinkan Grup Facebook Privat Jadi Publik, Privasi Anggota Terjaga

Dicemooh Fans Brugge, Lamine Yamal: Itu Pujian Karena Saya Main Bagus

Pemerintah Siapkan Kawasan Khusus, Rokok Ilegal Bisa Masuk Sistem

Zohran Mamdani Kejutkan New York, Langsung 'Senggol' Donald Trump
