OJK Batasi Penagihan Pinjol: Debt Collector Hanya Boleh 90 Hari?

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas waktu penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector maksimal 90 hari. Setelah periode tersebut, penagihan tidak dapat dilanjutkan, meskipun utang nasabah tidak serta merta lunas. Penyelenggara pinjol dapat melaporkan nasabah gagal bayar ke SLIK OJK, yang berakibat pada kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan. OJK juga menekankan penagihan harus dilakukan sesuai norma, tanpa ancaman, intimidasi, atau mempermalukan konsumen, serta memiliki jam operasional yang diatur.

Cari berita serupa