DKI Jakarta: Keringanan Pajak Permudah Warga Beli Rumah Pertama

www.liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung kesejahteraan warga melalui kebijakan perpajakan yang berpihak. Salah satunya adalah pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan pajak, mempermudah masyarakat memiliki hunian pertama yang layak dan terjangkau di tengah tantangan harga properti yang terus meningkat.

Cari berita serupa