DKI Jakarta: Keringanan Pajak Permudah Warga Beli Rumah Pertama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung kesejahteraan warga melalui kebijakan perpajakan yang berpihak. Salah satunya adalah pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan pajak, mempermudah masyarakat memiliki hunian pertama yang layak dan terjangkau di tengah tantangan harga properti yang terus meningkat.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Pro Resmi Meluncur, Unggul Kamera 200 MP & Baterai Jumbo

Barcelona Siap Lepas Lewandowski, Dusan Vlahovic Jadi Target Utama?

Prabowo Perintahkan KAI Tambah Armada KRL, Angin Segar Industri Dalam Negeri

Cristiano Ronaldo: Siap Pensiun, Akan Menekuni Padel

Jerome Polin Menangis Haru: Pesan Ayah Minta Dikremasi Agar Tak Merepotkan

BPS Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Digitalisasi Jadi Kunci Akurasi

Pemerintah Percepat Internet Nasional, Kesenjangan Digital Kian Terhapus

Transfer Juventus: Spalletti Bidik Gelandang Sporting Lisbon, Siap Perkuat Lini Tengah?

Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya

Putin Perintahkan Uji Coba Nuklir, Pertama Kali Sejak Uni Soviet
