Bea Cukai & Polri Bongkar Modus Ekspor CPO Ilegal Rp 28,7 M
Operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO senilai Rp 28,7 miliar. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok dicegah karena barang yang diberitahukan sebagai 'fatty matter' terbukti mengandung turunan CPO. Penindakan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, mengungkap modus lama penghindaran bea keluar dan pembatasan ekspor.
Berita Terbaru

RedMagic 11 Pro Debut Global: Pendinginan Cair Pertama di Industri

Barcelona Imbang 3-3, Flick Teguh Pertahankan Filosofi Menyerang

BPBD Sumsel Petakan 11 Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi

Krisis Sudan: 81.000 Warga Mengungsi dari El-Fasher Akibat Pertempuran

Memed Berbuat Baik Demi Pujian, Mamake Beri Pelajaran Berharga

Linknet: Perluasan Internet Rumah Tak Bisa Sendirian, Butuh Kolaborasi

Huawei Kembangkan Kacamata Pintar Inovatif, Cincin Jadi Kontrol Utama?

AC Milan: Aura Juara Kembali Terasa Berkat Sentuhan Allegri

Rosan: Proyek Sampah Jadi Listrik Gandeng BGN, Olah Limbah Makanan Tanpa Pilah

Wali Kota New York Terpilih: Kisah Cinta Imigran Bersemi dari Aplikasi Kencan
