UU TNI Digugat Lagi, TNI: Pasal yang Dipersoalkan Fondasi Pertahanan
Koalisi Masyarakat Sipil kembali menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Pihak TNI menyatakan menghormati langkah hukum tersebut, namun menilai gugatan itu mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI. Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menegaskan pasal-pasal yang dipersoalkan merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah.
Berita Terbaru

Bluesky Uji Coba Fitur 'Dislike', Tingkatkan Personalisasi Konten

Absennya Marc Marquez: Pengembangan Motor Ducati GP26 Terhambat!

Panglima TNI Rotasi Perwira, Jabatan Strategis Kemhan Berubah

Kemenangan Zohran Mamdani di New York Picu Kemarahan Pendukung Trump

Fahmi Bo Kian Membaik Usai Operasi, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini

3 Tahun Menganggur, Fresh Graduate Terjegal Syarat Pengalaman Kerja

Oppo Find X9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Desain Kokoh & Chipset Gahar

Liverpool Menang Berkat Set Piece, Arne Slot: Lebih Baik Bicara Ini Saat Unggul

Ahmad Sahroni Terima Sanksi Nonaktif 6 Bulan dari MKD DPR

Newsom Serang Balik Trump: Klaim Kecurangan Pemilu Tak Berdasar
