UU TNI Digugat Lagi, TNI: Pasal yang Dipersoalkan Fondasi Pertahanan

nasional.kompas.com

Koalisi Masyarakat Sipil kembali menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Pihak TNI menyatakan menghormati langkah hukum tersebut, namun menilai gugatan itu mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI. Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menegaskan pasal-pasal yang dipersoalkan merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah.

Cari berita serupa