TNI: Pasal UU TNI Justru Jaga Supremasi Sipil
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan pasal-pasal dalam UU TNI yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan fondasi penting untuk menjaga supremasi sipil. Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menilai gugatan tersebut menunjukkan ketidakpahaman penggugat. TNI menegaskan akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
