Menkeu Purbaya: Industri Rokok Ilegal Wajib Legalisasi, Insentif Cukai Menanti

www.cnbcindonesia.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan industri rokok ilegal dalam negeri melegalkan diri. Mereka wajib masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan akan mendapatkan insentif cukai khusus mulai Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang mematikan produksi legal dan tidak menjaga aspek kesehatan masyarakat, serta tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri.

Cari berita serupa