KPK Ungkap: Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp4 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta 'jatah preman' sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP Riau antara Juni hingga November 2025. Permintaan ini terkait kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan hingga 147 persen. Uang disetorkan melalui perantara, dengan laporan menggunakan kode '7 batang'.
Berita Terbaru

Pinterest: Bukan Sekadar Aplikasi Selingkuh, Ini Fungsi Aslinya

Mantan Sekjen FAM: Kami Sebaiknya Terima Sanksi FIFA, Hindari Hukuman Lebih Berat

Siswa 13 Tahun Tewas Tragis, Diduga Jatuh dari Lantai 8 Sekolah

Zohran Mamdani, Wali Kota New York: Model Kalahkan Trump, Prioritas Keterjangkauan

Terbelenggu Rindu: Biru Sembunyikan Penyakit, Maudy Hadapi Masa Lalu

KKP Butuh 70 Kapal Pengawas, Lawan Penangkapan Ikan Ilegal

Infinix Hot 60 Pro Plus: Hp Tertipis Dunia, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Alex Marquez Berpeluang Kalahkan Marc Marquez untuk Hadiah Spesial BMW M Award

Haji 2026: Kemenhaj Rilis Jadwal, BPIH Rp87,4 Juta per Jemaah

Pasca-Rudal Iran, Adams Donasikan Rp1,6 T untuk RS di Israel
