KPK: Gubernur Riau Diduga Peras Rp 7 Miliar dari Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid meminta fee Rp 7 miliar (5%) dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Permintaan ini terkait penambahan anggaran 2025 untuk proyek jalan dan jembatan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, permintaan fee ini berawal dari pertemuan yang melibatkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan Kepala Dinas M. Arief Setiawan.

Cari berita serupa