Kejagung Beri Tenggat Pertengahan 2026: Musim Mas & Permata Hijau Wajib Lunasi Rp 4,4 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2026 kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO). Kedua korporasi tersebut sebelumnya telah berkomitmen untuk membayar secara mencicil. Namun, Kejagung menegaskan akan menyita dan melelang aset perusahaan, termasuk perkebunan, pabrik, dan tanah, jika perjanjian tidak dipenuhi.
Berita Terbaru

Bocoran Huawei Mate 70 Air: Desain Tipis dan Spesifikasi Unggul

Red Star Belgrade vs Lille: Misi Bangkit di Kandang Sendiri

Pengamat Gugat LKD DKI, Minta Salinan Ijazah Jokowi Dibuka untuk Penelitian

Menteri Israel Serukan Yahudi New York Pindah ke Israel Usai Wali Kota Pro-Hamas Terpilih

Christy Jusung Tegas Menolak Komentari Isu Sabrina Alatas & Hamish Daud

bank bjb dan UM Perkuat Sinergi, Mudahkan Pembayaran Pendidikan Digital

AI Gempur Dunia Fotografi, Profesi Fotografer Terancam Punah?

Pertamina Perkuat Komitmen: MRS Kembali Digelar 2026, Lahirkan Talenta Balap Nasional

Ledakan Gudang Oksigen di Aceh Barat: Dua Pekerja Tewas, Polisi Olah TKP

Menteri Israel Kecam Wali Kota New York "Pendukung Hamas", Serukan Yahudi Pindah
