Kejagung Beri Tenggat Pertengahan 2026: Musim Mas & Permata Hijau Wajib Lunasi Rp 4,4 T

nasional.kompas.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2026 kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO). Kedua korporasi tersebut sebelumnya telah berkomitmen untuk membayar secara mencicil. Namun, Kejagung menegaskan akan menyita dan melelang aset perusahaan, termasuk perkebunan, pabrik, dan tanah, jika perjanjian tidak dipenuhi.

Cari berita serupa