Singapura Hukum Penipu dengan Cambukan Minimal Enam Kali
Pemerintah Singapura akan menerapkan hukuman cambuk minimal enam kali bagi pelaku penipuan. Kebijakan ini diambil setelah negara tersebut mencatat kerugian lebih dari US$2,8 miliar (Rp44,8 triliun) dari sekitar 190.000 kasus penipuan sejak 2020 hingga paruh pertama 2025. Langkah tegas ini bertujuan memerangi kelompok penipuan yang dianggap membutuhkan sumber daya besar dan memiliki tingkat kesalahan tinggi.
Berita Terbaru

RedMagic 11 Pro Debut Global: Pendinginan Cair Pertama di Industri

Piala Afrika: Absennya Mbeumo, Peluang Emas Shea Lacey di MU?

BPBD Sumsel Petakan 11 Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi

Krisis Sudan: 81.000 Warga Mengungsi dari El-Fasher Akibat Pertempuran

Kembar Beda Nasib: Danil Gantikan Jack, Terjebak Drama Identitas di MNCTV

Linknet: Perluasan Internet Rumah Tak Bisa Sendirian, Butuh Kolaborasi

Huawei Kembangkan Kacamata Pintar Inovatif, Cincin Jadi Kontrol Utama?

Dudu Patetuci Prediksi Taktik Indonesia U-17: Parkir Bus Lawan Brasil

Rosan: Proyek Sampah Jadi Listrik Gandeng BGN, Olah Limbah Makanan Tanpa Pilah

Wali Kota New York Terpilih: Kisah Cinta Imigran Bersemi dari Aplikasi Kencan
