Vonis Nikita Mirzani: JPU dan Aktris Kompak Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa baik Nikita Mirzani maupun enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis kasus pemerasan Reza Gladys. JPU melayangkan permohonan banding pada 3 November 2025. Nikita Mirzani mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kedua permohonan banding ini sudah tercatat di SIPPN Jakarta Selatan.
Berita Terbaru

Pinterest: Bukan Sekadar Aplikasi Selingkuh, Ini Fungsi Aslinya

Mantan Sekjen FAM: Kami Sebaiknya Terima Sanksi FIFA, Hindari Hukuman Lebih Berat

Siswa 13 Tahun Tewas Tragis, Diduga Jatuh dari Lantai 8 Sekolah

Zohran Mamdani, Wali Kota New York: Model Kalahkan Trump, Prioritas Keterjangkauan

Terbelenggu Rindu: Biru Sembunyikan Penyakit, Maudy Hadapi Masa Lalu

KKP Butuh 70 Kapal Pengawas, Lawan Penangkapan Ikan Ilegal

Infinix Hot 60 Pro Plus: Hp Tertipis Dunia, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Alex Marquez Berpeluang Kalahkan Marc Marquez untuk Hadiah Spesial BMW M Award

Haji 2026: Kemenhaj Rilis Jadwal, BPIH Rp87,4 Juta per Jemaah

Pasca-Rudal Iran, Adams Donasikan Rp1,6 T untuk RS di Israel
