NIK Disalahgunakan Pinjol/Judol? Begini Cara Cek di SLIK OJK
Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) merugikan masyarakat, bahkan bisa berujung pada penagihan utang fiktif. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat dapat mengecek status NIK mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan bisa dilakukan secara offline di kantor OJK atau online melalui situs idebku.ojk.go.id dengan menyiapkan dokumen seperti KTP dan foto diri.
Berita Terbaru

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Nasser Abu Srour: 32 Tahun di Penjara Israel, Ungkap Penyiksaan Brutal Sebelum Diasingkan

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Prabowo: Kereta Cepat Wajib Ada di Luar Jawa, Bukan Cuma Untung-Rugi

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Gunung Taftan Iran Hidup Kembali, Terancam Erupsi Setelah 700 Ribu Tahun?
