NIK Disalahgunakan Pinjol/Judol? Begini Cara Cek di SLIK OJK

www.cnbcindonesia.com

Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) merugikan masyarakat, bahkan bisa berujung pada penagihan utang fiktif. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat dapat mengecek status NIK mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan bisa dilakukan secara offline di kantor OJK atau online melalui situs idebku.ojk.go.id dengan menyiapkan dokumen seperti KTP dan foto diri.

Cari berita serupa