Tersangka e-KTP Paulus Tannos Lawan KPK Lewat Praperadilan

Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP, mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditahan di Singapura, Tannos diduga berperan mengatur peraturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang, bersekongkol memenangkan konsorsium PNRI, dan menyepakati fee 5% untuk anggota DPR serta pejabat Kemendagri. Perusahaannya disebut meraup keuntungan ratusan miliar rupiah. Kasus ini merupakan babak baru perlawanan Tannos terhadap KPK.

Cari berita serupa