Saldi Isra Tepis Tudingan: Jabatan Ketua MK Suhartoyo Tetap Sah
Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Ketua MK Suhartoyo tidak sah dan mendesak sembilan hakim mundur. Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra membantah tudingan tersebut. Saldi menegaskan bahwa putusan PTUN hanya meminta perbaikan penerbitan SK, sementara proses pemilihan Suhartoyo secara substansi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terbaru

Ilmuwan ITB Ubah Sekam Padi Jadi Zeolit Sintetis Bernilai Tinggi

Roy Keane: Liverpool Dalam Krisis, Bukan Lagi Penantang Gelar

Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Kenang Perjuangan Militer

Hamas dan Palestina Sambut Baik Surat Penangkapan Netanyahu dari Turki

Kanker Menyebar Cepat, Vidi Aldiano Hiatus: Semangatnya Tak Padam

Bukan Redenominasi, Kepercayaan Investor Kunci Utama Investasi Indonesia

Miliaran Dolar Mengalir: Taipan Asia Bangun Pusat Data AI, Indonesia Siap Bersaing

Andrew Jung: Kemenangan Persib atas Selangor FC Momen Terbaik Karier

DPR Pertemukan Musisi Bahas Revisi UU Hak Cipta: Royalti Belum Transparan

Thailand Tangguhkan Kesepakatan Damai dengan Kamboja, Dipicu Ledakan Ranjau
