MK Batalkan UU Tapera, Dana Peserta Dijamin Aman Dikembalikan

www.cnbcindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa dana peserta yang telah disetor akan dijamin dan dikembalikan saat kepesertaan berakhir, seperti saat pensiun. Meskipun demikian, BP Tapera tetap melanjutkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Pengerahan dana berbasis simpanan Tapera kini ditunda, menunggu penataan ulang regulasi oleh pemerintah dan parlemen.

Cari berita serupa