Menhan Sjafrie: PT Bumi Morowali Utama Wajib Bayar Denda Rp2,3 T atau Dipidana

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan perusahaan tambang ilegal dengan mengedepankan sanksi administratif. PT Bumi Morowali Utama di Morowali didenda Rp2,3 triliun karena menambang nikel tanpa izin di lahan 62,15 hektare. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa jika denda tidak dibayarkan, perusahaan berpotensi dikenakan pidana, menandai langkah serius pemerintah dalam menindak penambangan ilegal.
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam