Menhan Sjafrie: PT Bumi Morowali Utama Wajib Bayar Denda Rp2,3 T atau Dipidana

www.metrotvnews.com

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan perusahaan tambang ilegal dengan mengedepankan sanksi administratif. PT Bumi Morowali Utama di Morowali didenda Rp2,3 triliun karena menambang nikel tanpa izin di lahan 62,15 hektare. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa jika denda tidak dibayarkan, perusahaan berpotensi dikenakan pidana, menandai langkah serius pemerintah dalam menindak penambangan ilegal.

Cari berita serupa