Marbot Masjid di Gresik Ditangkap, Cabuli Anak 7 Tahun Usai Salat Isya
Polres Gresik telah menangkap ANH, seorang marbot masjid berusia 66 tahun, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di dalam masjid usai salat Isya pada 27 Oktober 2025. Korban yang ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kini tersangka telah resmi ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
