Marbot Masjid di Gresik Ditangkap, Cabuli Anak 7 Tahun Usai Salat Isya

www.metrotvnews.com

Polres Gresik telah menangkap ANH, seorang marbot masjid berusia 66 tahun, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di dalam masjid usai salat Isya pada 27 Oktober 2025. Korban yang ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kini tersangka telah resmi ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Cari berita serupa