KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Rp 1,6 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau. KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Identitas tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers besok.
Berita Terbaru

Bluesky Uji Coba Fitur 'Dislike', Tingkatkan Personalisasi Konten

Absennya Marc Marquez: Pengembangan Motor Ducati GP26 Terhambat!

Panglima TNI Rotasi Perwira, Jabatan Strategis Kemhan Berubah

Kemenangan Zohran Mamdani di New York Picu Kemarahan Pendukung Trump

Fahmi Bo Kian Membaik Usai Operasi, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini

3 Tahun Menganggur, Fresh Graduate Terjegal Syarat Pengalaman Kerja

Oppo Find X9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Desain Kokoh & Chipset Gahar

Liverpool Menang Berkat Set Piece, Arne Slot: Lebih Baik Bicara Ini Saat Unggul

Ahmad Sahroni Terima Sanksi Nonaktif 6 Bulan dari MKD DPR

Newsom Serang Balik Trump: Klaim Kecurangan Pemilu Tak Berdasar
