KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Rp 1,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau. KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Identitas tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers besok.

Cari berita serupa