Korupsi Gas PGN: Eks Dirut Hendi Bersaksi, Rugikan Negara Rp247 Miliar
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang korupsi jual-beli gas PT PGN 2017-2021, termasuk mantan Direktur Utama Hendi Prio Santoso yang kini juga tersangka. Sidang ini untuk terdakwa Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, yang didakwa merugikan negara US$15 juta (sekitar Rp247 miliar) melalui rekayasa advance payment dalam kerja sama PGN dan PT IAE.
Berita Terbaru

Diplomasi China: Xi Jinping Beri Ponsel Xiaomi, Simbol Kekuatan Teknologi Baru

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Starbucks Jual 60% Bisnis di Tiongkok ke Boyu Capital, Raup Rp66 Triliun

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Mentan Amran Sulaiman: Program Beras SPHP Terus Berlanjut, Harga Stabil

Perplexity AI Gandeng Getty Images, Berani Lawan Tuduhan Plagiarisme?

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

Shutdown AS: Pemerintahan Trump Pangkas Bantuan Pangan untuk Jutaan Warga
