DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum, 15 Golongan Ini Berhak Nikmati

news.detik.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Golongan penerima manfaat meliputi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, penyandang disabilitas, lansia, veteran, hingga anggota TNI dan Polri.

Cari berita serupa