DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum, 15 Golongan Ini Berhak Nikmati
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Golongan penerima manfaat meliputi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, penyandang disabilitas, lansia, veteran, hingga anggota TNI dan Polri.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Ji Chang Wook Dituduh Pembunuhan di Drakor The Manipulated, Siap Balas Dendam

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
