Singapura: Pelaku Penipuan Online Wajib Dicambuk, Kerugian Rp 46 Triliun

Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan daring. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Negara Senior Urusan Dalam Negeri Sim Ann dalam upaya menekan kerugian besar akibat kejahatan siber. Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, Singapura telah kehilangan lebih dari Rp 46 triliun dari sekitar 190.000 kasus penipuan. Anggota sindikat dan perekrut akan menerima minimal enam cambukan, sementara pihak yang membantu bisa dijatuhi hingga 12 cambukan.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun