Singapura: Pelaku Penipuan Online Wajib Dicambuk, Kerugian Rp 46 Triliun

Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan daring. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Negara Senior Urusan Dalam Negeri Sim Ann dalam upaya menekan kerugian besar akibat kejahatan siber. Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, Singapura telah kehilangan lebih dari Rp 46 triliun dari sekitar 190.000 kasus penipuan. Anggota sindikat dan perekrut akan menerima minimal enam cambukan, sementara pihak yang membantu bisa dijatuhi hingga 12 cambukan.

Cari berita serupa