ICC Peringatkan: Kekejaman di El Fashir Berpotensi Kejahatan Perang oleh RSF

Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memperingatkan bahwa kekejaman di El Fashir, Sudan, setelah direbut Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pada 26 Oktober, berpotensi menjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan mencakup pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembantaian 300 wanita. Insiden ini merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas di Darfur, menyebabkan lebih dari 65.000 orang mengungsi.

Cari berita serupa