ICC Peringatkan: Kekejaman di El Fashir Berpotensi Kejahatan Perang oleh RSF
Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memperingatkan bahwa kekejaman di El Fashir, Sudan, setelah direbut Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pada 26 Oktober, berpotensi menjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan mencakup pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembantaian 300 wanita. Insiden ini merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas di Darfur, menyebabkan lebih dari 65.000 orang mengungsi.
Berita Terbaru

OpenAI `Pindah Haluan`, Teken Kontrak Cloud Rp 635 T dengan Amazon

Gigi Dall'Igna: Marc Marquez Masih Haus Gelar, Dominasi MotoGP Berlanjut

GKR Timoer: Keluarga Inti Tegaskan Amanat Pakubuwono XIII untuk Putra Mahkota

Raja Charles Tarik Gelar Wakil Laksamana Pangeran Andrew, Lindungi Reputasi Kerajaan

Rei Ami, Pengisi Suara Zoey, Menanti Telepon Sekuel KPop Demon Hunters

Prabowo: Kereta Cepat Wajib Ada di Luar Jawa, Bukan Cuma Untung-Rugi

Studio Ghibli Tuntut OpenAI Hentikan Pelatihan AI Tanpa Izin

Piala Dunia U-17: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 Lawan Zambia

Uni Eropa Lunak soal EUDR, IEU-CEPA Indonesia Jadi Kunci

Ambani Pimpin Daftar: Siapa 3 Orang Terkaya Asia dengan Harta Triliunan?
