40 Tahun Penjara untuk Penyelundup Senjata Iran ke Houthi, Tewaskan Navy SEAL

www.cnnindonesia.com

Pengadilan federal AS menghukum Muhammad Pahlawan, warga Pakistan, 40 tahun penjara karena menyelundupkan senjata Iran ke kelompok Houthi di Yaman. Ia menjadi kapten kapal nelayan yang membawa komponen rudal balistik dan hulu ledak. Operasi penyergapan di Laut Arab pada Januari 2024 menewaskan dua anggota Navy SEAL AS. Kasus ini mengungkap jaringan penyelundupan senjata lintas negara yang mengancam keamanan regional.

Cari berita serupa