40 Tahun Penjara untuk Penyelundup Senjata Iran ke Houthi, Tewaskan Navy SEAL
Pengadilan federal AS menghukum Muhammad Pahlawan, warga Pakistan, 40 tahun penjara karena menyelundupkan senjata Iran ke kelompok Houthi di Yaman. Ia menjadi kapten kapal nelayan yang membawa komponen rudal balistik dan hulu ledak. Operasi penyergapan di Laut Arab pada Januari 2024 menewaskan dua anggota Navy SEAL AS. Kasus ini mengungkap jaringan penyelundupan senjata lintas negara yang mengancam keamanan regional.
Berita Terbaru

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Prabowo: Kereta Cepat Wajib Ada di Luar Jawa, Bukan Cuma Untung-Rugi

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
