Pengacara sebut hakim tak pertimbangkan saksi Nikita Mirzani dalam vonis 4 tahun
Kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Menurut pengacara Galih Rakasiwi, keputusan tersebut mengandung banyak kekeliruan, terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka mengklaim saksi dan saksi ahli dari pihak Nikita Mirzani tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

Maha Menteri Keraton Surakarta: Klaim Tahta Putra Bungsu Pakubuwono XIII Belum Sah

Astronot China Tertunda Pulang, Wahana Ditabrak Serpihan Orbit

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Rp 900.000 Siap Bantu Daya Beli Masyarakat

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE
