Pengacara sebut hakim tak pertimbangkan saksi Nikita Mirzani dalam vonis 4 tahun

www.cnnindonesia.com

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Menurut pengacara Galih Rakasiwi, keputusan tersebut mengandung banyak kekeliruan, terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka mengklaim saksi dan saksi ahli dari pihak Nikita Mirzani tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Cari berita serupa