Nikita Mirzani Resmi Banding, Tolak Vonis 4 Tahun Penjara

Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, banding diajukan pada 3 November 2025. Poin utama memori banding adalah adanya kekeliruan dalam putusan hakim terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diputuskan pada 28 Oktober.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

Maha Menteri Keraton Surakarta: Klaim Tahta Putra Bungsu Pakubuwono XIII Belum Sah
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3484120/original/012411700_1623826902-60c98b2663d96.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1MmpkwyBOTcyg24ffNg7P7rPiSE=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc()/kly-media-production/medias/3484120/original/012411700_1623826902-60c98b2663d96.jpg)
Astronot China Tertunda Pulang, Wahana Ditabrak Serpihan Orbit

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Rp 900.000 Siap Bantu Daya Beli Masyarakat

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE