Nikita Mirzani Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan

celebrity.okezone.com

Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyatakan ada kekeliruan dalam putusan hakim karena tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani. Pihak Nikita berupaya meyakinkan pengadilan tinggi untuk menggali kembali bukti-bukti tersebut.

Cari berita serupa