Nikita Mirzani Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyatakan ada kekeliruan dalam putusan hakim karena tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani. Pihak Nikita berupaya meyakinkan pengadilan tinggi untuk menggali kembali bukti-bukti tersebut.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

Maha Menteri Keraton Surakarta: Klaim Tahta Putra Bungsu Pakubuwono XIII Belum Sah

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

BPS Ungkap 7,46 Juta Orang Menganggur, Lulusan SMK Paling Terdampak

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Rp 900.000 Siap Bantu Daya Beli Masyarakat

Sinaloa Memanas: 13 Anggota Kartel Tewas, 9 Korban Penculikan Diselamatkan
