Gugatan Rp6,6 Triliun Justin Baldoni ke Blake Lively Resmi Dibatalkan Hakim

www.cnnindonesia.com

Pengadilan secara resmi membatalkan gugatan pencemaran nama baik senilai Rp6,6 triliun yang diajukan Justin Baldoni terhadap Blake Lively. Hakim Lewis J Liman mengakhiri kasus ini setelah Baldoni menolak mengajukan gugatan yang telah diubah, menyusul penolakan awal pada Juni 2025. Keputusan ini juga menyetujui permintaan Lively untuk biaya hukum, meskipun tim Baldoni masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.

Cari berita serupa