Gugatan Rp6,6 Triliun Justin Baldoni ke Blake Lively Resmi Dibatalkan Hakim
Pengadilan secara resmi membatalkan gugatan pencemaran nama baik senilai Rp6,6 triliun yang diajukan Justin Baldoni terhadap Blake Lively. Hakim Lewis J Liman mengakhiri kasus ini setelah Baldoni menolak mengajukan gugatan yang telah diubah, menyusul penolakan awal pada Juni 2025. Keputusan ini juga menyetujui permintaan Lively untuk biaya hukum, meskipun tim Baldoni masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Berita Terbaru

Redmi Turbo 5 Meluncur Lebih Cepat, Usung Desain Premium & Baterai Jumbo?

Moises Caicedo Bungkam Kritik, Kini Disandingkan dengan Makelele-Kante di Chelsea

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi Dunia 2025 oleh People

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Siri Apple Lebih Cerdas, Bakal Ditenagai AI Google Gemini?

Bek Real Madrid Dean Huijsen: Anfield Hanya Lapangan Biasa, Latihan Tak Penting

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
