Pemerintah Kaji Perpres, Jamin Perlindungan Ojol dan Kurir
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji Peraturan Presiden untuk menjamin perlindungan sosial bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), serta beasiswa anak. Rencana ini menargetkan 731 ribu pengemudi dengan diskon 50% iuran, didukung anggaran Rp36 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terbaru

Ayaneo Siapkan Ponsel Gaming, Usung Desain Unik Mirip Konsol Genggam

Juventus Terancam Gugur Liga Champions, Wajib Menang 4 Laga Sisa

Uya Kuya dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan Etik MKD DPR

Krisis Pangan Sudan Selatan: 7,5 Juta Warga Terancam Kelaparan di 2026

FFI 2025: Sheila Dara Aisha Terinspirasi Acha Septriasa, Kini Bersaing

Desil Ekonomi: Kunci Penentu Siapa Berhak Terima Bansos

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Peringkat Kedua, Maal Ungkap Pelajaran Penting

Timnas U-17 Dihantam Zambia, Bek Soroti Gol yang Seharusnya Dicegah!

Kemenkes: 50,5 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan, PTM Jadi Ancaman Serius

Maladewa Jadi Negara Pertama Dunia: Larang Tembakau untuk Generasi 2007+
