Kemnaker Revisi UU Ketenagakerjaan: Dengarkan Aspirasi Publik Pasca Putusan MK

economy.okezone.com

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pemerintah menggelar konsultasi publik untuk mendengar aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah, demi mewujudkan partisipasi bermakna dalam pembentukan UU baru.

Cari berita serupa