DJP Sumut I Blokir 310 Rekening, Amankan Rp 119 Miliar Utang Pajak

money.kompas.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp 119 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemblokiran dilakukan serentak demi efisiensi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Cari berita serupa