DJP Sumut I Blokir 310 Rekening, Amankan Rp 119 Miliar Utang Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp 119 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemblokiran dilakukan serentak demi efisiensi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Pakai Chip iPhone, Meluncur 2026

Dayot Upamecano Gratis, MU, Chelsea, Liverpool Siap Perang Transfer

Prabowo Perintahkan KAI Tambah Armada KRL, Angin Segar Industri Dalam Negeri

Cristiano Ronaldo: Siap Pensiun, Akan Menekuni Padel

Bioskop Trans TV: Men in Black (1997) Tayang Malam Ini

Kemenkeu: Tak Ada Cukai Khusus Rokok Ilegal, Dorong Masuk Ranah Legal

Dropla: Solusi Baru Kelola Berkas iPad Lebih Rapi dan Mudah

Barcelona 9 Laga Beruntun Selalu Kebobolan, Terpanjang Sejak 2013

Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya

Putin Perintahkan Uji Coba Nuklir, Pertama Kali Sejak Uni Soviet
