Umrah Mandiri Dilegalkan, Biro Travel Mengeluh Tak Dilindungi?

nasional.kompas.com

Pemerintah Indonesia telah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebuah kebijakan yang memicu keluhan dari banyak biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa legalisasi ini dilakukan karena pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema tersebut. Gus Irfan juga meyakini bahwa keberadaan PPIU tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah.

Cari berita serupa