Umrah Mandiri Dilegalkan, Biro Travel Mengeluh Tak Dilindungi?
Pemerintah Indonesia telah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebuah kebijakan yang memicu keluhan dari banyak biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa legalisasi ini dilakukan karena pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema tersebut. Gus Irfan juga meyakini bahwa keberadaan PPIU tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
