KPK Siap Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Yakin Hakim Objektif

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan 10 November. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut, meyakini objektivitas hakim. KPK menekankan komitmen pemberantasan korupsi yang menimbulkan kerugian negara besar dan menghambat pelayanan publik.

Cari berita serupa