Insentif PPN DTP Diperpanjang, REI Usul Bebas Pajak Rumah Rp500 Juta
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027, memberikan dorongan signifikan bagi sektor properti nasional. Kebijakan ini menstimulasi pasar perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah (MBT). Realestat Indonesia (REI) mengusulkan pembebasan PPN untuk rumah hingga Rp500 juta bagi MBT, yang diharapkan dapat memperkuat daya beli dan mengurangi beban pembiayaan jangka panjang.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
