Eks Dirut PGN Bantah Suap S$500 Ribu, Klaim Fee Konsultan

nasional.kompas.com

Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura sebagai suap, mengklaimnya sebagai pembayaran jasa konsultansi. Bantahan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN, dengan terdakwa Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. Hendi juga menolak tuduhan penerimaan 375.000 dollar AS (Rp 6 miliar) yang disebut terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan Isargas Group.

Cari berita serupa