Buronan E-KTP Paulus Tannos Gugat KPK, Keabsahan Penangkapan Diuji

nasional.kompas.com

Buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti keabsahan penangkapannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara besar. Sidang perdana dijadwalkan 10 November 2025. KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut, meyakini objektivitas hakim dan komitmen pemberantasan korupsi.

Cari berita serupa