BPJS Kesehatan: Naik Kelas Rawat di RS, Ini Aturan Selisih Biayanya

Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki opsi untuk naik kelas rawat inap atau menggunakan layanan rawat jalan eksekutif di rumah sakit. Namun, ada "selisih biaya" yang harus ditanggung sendiri, dihitung dari perbedaan tarif antara hak kelas JKN dengan kelas yang dipilih. Aturan ini mengacu pada Permenkes No. 3/2023 dan Perpres No. 82/2018 juncto Perpres 59/2024, dengan rumah sakit wajib menginformasikan ketentuan biaya tambahan ini.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan