Menkeu Purbaya: Aturan DHE SDA Direvisi, Kemenkeu Ingin Jadi Pemrakarsa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sedang dalam pembahasan. Revisi ini bertujuan agar aturan yang mewajibkan eksportir menyimpan dolar AS di perbankan RI menjadi lebih efektif. Kemenkeu telah menyurati Mensesneg untuk menjadi pemrakarsa revisi, setelah berdiskusi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Aturan DHE SDA sendiri tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terbaru

Drop Out Kuliah, Miliarder Teknologi Ini Justru Raih Kesuksesan Besar

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Starbucks Jual 60% Bisnis di Tiongkok ke Boyu Capital, Raup Rp66 Triliun

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Astra International (ASII) Siapkan Rp 2 Triliun untuk Buyback Saham

Pendiri Thodex Tewas Gantung Diri di Penjara, Hukuman 11 Ribu Tahun

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

Shutdown AS: Pemerintahan Trump Pangkas Bantuan Pangan untuk Jutaan Warga
