LPS Pangkas Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Terancam Tak Dijamin
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, berlaku mulai 1 Oktober 2025. LPS mendesak perbankan segera menyesuaikan suku bunga simpanan. Jika tidak, simpanan nasabah yang melebihi TBP tidak akan dijamin LPS apabila bank bangkrut. Proporsi nasabah dengan bunga di atas TBP meningkat drastis. LPS juga menangani 26 BPR/BPRS bermasalah sepanjang 2025.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
