LPS Pangkas Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Terancam Tak Dijamin

finance.detik.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, berlaku mulai 1 Oktober 2025. LPS mendesak perbankan segera menyesuaikan suku bunga simpanan. Jika tidak, simpanan nasabah yang melebihi TBP tidak akan dijamin LPS apabila bank bangkrut. Proporsi nasabah dengan bunga di atas TBP meningkat drastis. LPS juga menangani 26 BPR/BPRS bermasalah sepanjang 2025.

Cari berita serupa