Umrah Mandiri Diperbolehkan, Sapuhi Ingatkan Potensi Jerat Hukum
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, menyatakan umrah mandiri kini legal bagi seluruh rakyat Indonesia, mengakhiri status ilegal sebelumnya. Namun, ia mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera mengeluarkan petunjuk teknis. Tanpa aturan jelas, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan dan penipuan jemaah. Syam mengingatkan adanya ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda Rp6 miliar bagi pihak yang mengumpulkan jemaah tanpa izin. Sosialisasi intensif sangat dibutuhkan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
