Umrah Mandiri Diperbolehkan, Sapuhi Ingatkan Potensi Jerat Hukum

www.metrotvnews.com

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, menyatakan umrah mandiri kini legal bagi seluruh rakyat Indonesia, mengakhiri status ilegal sebelumnya. Namun, ia mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera mengeluarkan petunjuk teknis. Tanpa aturan jelas, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan dan penipuan jemaah. Syam mengingatkan adanya ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda Rp6 miliar bagi pihak yang mengumpulkan jemaah tanpa izin. Sosialisasi intensif sangat dibutuhkan.

Cari berita serupa